Selain masuk lewat pelabuhan tikus yang tidak diawasi aparat DJBC, tekstil ilegal juga marak diselundupkan pengusaha nakal lewat pelabuhan-pelabuhan besar resmi. Modus yang banyak dipakai, adalah menyalahgunakan izin operasi kawasan gudang berikat.
Kawasan berikat merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah pada perusahaan-perusahaan tertentu, untuk mendapatkan penangguhan pembayaran pajak dan bea masuk pada barang impor untuk keperluan produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penulusurannya, ternyata 3 kontainernya malah dibongkar di area pergudangan Marunda, Jakarta Utara, bukan dibongkar di kawasan berikat perusahaan.
Sementara 1 truk lainnya malah mengarah ke Tol Cipali, dan akhirnya ditangkap di daerah Purwakarta saat truk juga ternyata berbelok dan tidak mengarah ke kawasan berikat perusahaan.
"Jadi ini kita ikuti truknya, ternyata semuanya tidak mengarah ke kawasan berikat. Kita cegat dan tangkap tangan dalam operasi, ini sering dipakai perusahaan. Kalau yang kita tangkap ini merupakan produsen, namun nyambi jadi penyelundup," terang Heru.
Selain lewat pelabuhan besar, modus penyelundupan tekstil ilegal adalah memasukkan barang lewat pelabuhan-pelabuhan tikus yang tidak diawasi DJBC.
Heru menyebutkan, area tersebut adalah pelabuhan sepanjang Pesisir Pantai Timur Sumatera (Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung), Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk menindak penyelundup di kedua pelabuhan tersebut, pihaknya saat ini mulai giat mengumpulkan data-data intelijen dari sejumlah lembaga pemerintah.
"Kita tindaklanjuti dari hulu sampai hilir. Sebelum masuk (tindak), kita operasi intelijen, kita sinergi dengan lembaga-lembaga negara termasuk asosiasi tekstil. Ada sumber masuk pelabuhan besar dan kecil," tutupnya.
(drk/rrd)











































