"Khusus tekstil saja kita baru terima datanya, ada 17 (perusahaan) yang sudah sampaikan ke kita, jumlah potensi PHK angkanya 23.000 pegawai," kata Kepala BKPM Franky Sibarani ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurut Franky, angka tersebut termasuk angka pegawai yang belum di-PHK namun sudah dirumahkan perusahaan karena pengurangan kapasitas produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frangky mengungkapkan, para pengusaha yang melaporkan ke BPKM tersebut rata-rata saat mengalami mati suri. Kondisi ini terjadi akibat membanjirnya TBT impor ilegal, yang harganya jauh lebih murah karena tidak membayar bea masuk dan pajak.
"Tekstil impor ilegal membuat industri tekstil dalam negeri kurangi volume produksi. Makanya jelas dampaknya, sampai presiden sendiri harus turun tangan perintahkan Bea Cukai, termasuk Polisi dan Kejaksaan," kata Franky.
Dia mensinyalir, banyaknya industri di luar tekstil yang mulai mengurangi produksi saat ini juga akibat membanjirnya barang impor ilegal.
"Masih diselidiki, bisa jadi ada yang lain kayak makanan dan elektronik," tutupnya.
(drk/rrd)











































