Mendag: Izin Dipersulit Timbul Penyelundupan

Mendag: Izin Dipersulit Timbul Penyelundupan

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 19 Okt 2015 11:12 WIB
Mendag: Izin Dipersulit Timbul Penyelundupan
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong mengungkapkan, pemerintah saat ini terus melakukan deregulasi, melakukan penyederhanaan perizinan. Karena selama izin sulit dan berbelit, selama itu pula marak barang selundupan masuk ke Indonesia.

"Saya selalu mencoba pendekatan realistis dan ramah pasar. Saya serahkan ke mekanisme pasar. Kalau ada distorsi dalam sisi bea atau perizinan, hemat saya penyelundupan sulit dicegah. Distorsi harus dicegah untuk melakukan penyelundupan," kata Lembong, dalam sambutannya di Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Menurutnya, penyelundupan barang ke Indonesia sulit diberantas bila pemerintah masih mempersulit pengusaha dalam memperoleh izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau izin impor itu sangat sulit, berbelit, lama dan mahal itu peluang penyelundupan. Sebaliknya kalau mudah, sederhana, dan cepat untuk apa penyelundupan," kata Lembong.

Ia menambahkan, pemerintah juga tidak mungkin menjaga ketat setiap pelabuhan di Indonesia agar barang selundupan tidak ada. Tetapi yang bisa dilakukan adalah menegakkan regulasi.

"Saya menganggap bahwa kami sebagai pemerintah, dengan begitu banyak pelabuhan kita nggak mungkin bisa menjaga dengan memasang CCTV di semua tempat misalnya. Yang kita jaga adalah dengan regulasi," ujarnya.

Lembong mengungkapkan, untuk mempermudahkan pengusaha dalam mendapatkan izin berusaha, pihaknya terus memangkas dan mengubah aturan agar lebih sederhana.

"Kemendag merupakan kementerian yang paling maju dalam meng-online-kan peraturan. Pengamatan saya, kalau melihat beberapa kementerian masih mengandalkan kertas dan berkasnya suka hilang. Ini terus terang masalah eksekusi. Sebagai birokrat diakui selama ini kita sering menerbitkan aturan baru. Jarang memangkas atau mengubah aturan yang sudah ada. Peran pemerintah kurang dalam supervisi dan provisi," tutup Lembong.

(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads