Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menilai, formula tersebut sudah sangat tepat. Menurutnya, ini yang terbaik untuk kedua pihak antara pengusaha dan pekerjanya.
Formula baru tersebut memberi kepastian terhadap kenaikan pengupahan sehingga tidak ada lagi 'keributan' di setiap tahun menjelang kenaikan UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menilai, kebijakan tersebut dibuat tidak untuk memihak salah satu pihak. Menurutnya, dengan formula baru tersebut kepastian terjamin sehingga isu pengupahan tidak dipolitisasi.
"Memihak pada buruh dan buat kepastian pengusaha. Sehingga tidak jadi politik lokal. Kalau pilkada itu dijadikan isu politik. Jadi kenaikannya bukan karena ekonomi bukan karena apa tapi karena politik," kata Sofyan.
Rumusan baru pengupahan akan disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi))
Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.
Meski begitu, ada 8 provinsi yang tingkat UMP-nya belum mencapai 100% dari Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala daerah di provinsi ini diminta untuk melakukan penyesuaian selama 4 tahun sehingga UMP bisa mencapai KHL, dan setelah itu baru menggunakan rumusan baru ini. Namun tidak disebutkan mana saja provinsinya.
(drk/hen)











































