Jadi Komandan Satgas, Menteri Susi Dapat Anggaran Rp 1 T

Jadi Komandan Satgas, Menteri Susi Dapat Anggaran Rp 1 T

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2015 18:06 WIB
Jadi Komandan Satgas, Menteri Susi Dapat Anggaran Rp 1 T
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kini punya Satgas baru untuk memerangi illegal fishing atau pencurian ikan, setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 115 Tahun 2015 hari ini. Satgas Pemberantasan Illegal Fishing punya kekuatan hukum untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

Satgas yang dipimpin langsung oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas ini ‎mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1 triliun dalam RAPBN 2016 untuk berburu pencuri ikan di lautan Indonesia.

Anggaran tersebut terbagi untuk 2 periode operasi yang lamanya 6 bulan per periode, masing-masing periode operasi mendapat alokasi anggaran Rp 500 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 2 periode operasi, dibagi 6 bulan dan 6 bulan. Anggarannya Rp 1 triliun untuk 2 periode," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Satgas ini akan berkantor di dalam kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)‎, tepatnya di gedung baru yang pembangunannya tengah dalam penyelesaian. Menurut Susi, Satgas akan mulai rapat pertama kali pekan depan.

"Lagi nyiapin kantornya dulu. Alokasi anggaran akan dapat. Rapat pertama mungkin minggu depan," ucap Susi.

‎Keberadaan Satgas ini juga mempermudah koordinasi antar aparat terkait. Di dalam Satgas ada unsur ‎KKP, TNI AL, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi terkait lainnya. Pengambilan keputusan bisa dilakukan langsung dalam Satgas, tak perlu menunggu keputusan dari masing-masing institusi.

Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.

Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakil Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, ‎Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Kepala Pelaksana Harian 2, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.

Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data intelijen. Tim Gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab pada Komandan Satgas.

Komandan Satgas yang dijabat Menteri Susi akan mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. ‎Satgas bertanggung jawab langsung pada Presiden dan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads