Ditelepon Susi, Menteri Ini Kerja Cepat dalam Waktu 15 Menit

Ditelepon Susi, Menteri Ini Kerja Cepat dalam Waktu 15 Menit

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2015 18:24 WIB
Ditelepon Susi, Menteri Ini Kerja Cepat dalam Waktu 15 Menit
Jakarta - Perpres Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing belum sah secara hukum ketika diumumkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meski telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres tersebut belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Usai konferensi pers pada pukul ‎15.45 WIB sore ini, Susi segera menelepon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengecek apakah Perpres tersebut sudah disahkan. Jika sudah sah, Perpres tersebut resmi berlaku efektif.

Susi membuka pembicaraan dengan Yasonna Laoly dengan menanyakan kabar, lalu menanyakan apakah Perpres Nomor 115 Tahun 2015 sudah disahkan oleh Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hallo Mr. Laoly, how are you? Apakah Perpres sudah selesai hari ini?" tanya Susi kepada Laoly melalui sambungan telepon di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Mendengar permintaan Susi itu, Yasonna bingung karena belum mengetahui Perpres mana yang dimaksud oleh Susi. "Kok mana barangnya? Kan Bapak Presiden sudah teken," jawab Susi.

‎Susi meminta Yasonna segera bergegas ke kantornya dan menandatangani pengesahan Perpres Nomor 115 Tahun 2015. Ia berseloroh akan mendaftarkan Yasonna ke Guiness Book of Record sebagai Menkum HAM yang paling cepat mengesahkan Perpres.

"Cepat lari, teken ke kantor, nanti Pak Laoly saya masukin Guiness Book of Record, pengesahan Perpres tercepat," ucapnya.

Kemudian Susi juga menjelaskan Perpres yang dimaksudnya adalah soal satgas anti illegal fishing.‎

"Perpres Nomor 115 Tahun 2015.‎ Perpres tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing. Di situ Menteri Kelautan dan Perikanan dapat new job jadi komandan satgas," ujarnya.

Yasonna segera mengakhiri pembicaraannya dengan Susi dan langsung mengecek Perpres tersebut. Hanya berselang 15 menit, Yasonna memberi kabar kepada Susi bahwa dirinya telah mengesahkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015. Perpres Nomor 115 Tahun 2015 pun sah pada pukul 16.00 WIB.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads