Susi akan Lebur 2 Satgas Anti Illegal Fishing

Susi akan Lebur 2 Satgas Anti Illegal Fishing

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2015 19:24 WIB
Susi akan Lebur 2 Satgas Anti Illegal Fishing
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas anti Illegal Fishing. Pada Desember 2014 lalu Menteri Susi juga membuat Satgas anti Illegal Fishing yang diketuai oleh Mas Achmad Santosa.

Susi menjelaskan bahwa Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres 115 tahun 2015 memiliki kewenangan yang jauh lebih besar daripada Satgas yang dibentuknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Rencananya dua tim ini akan dilebur menjadi satgas yang lebih besar.

Satgas baru memiliki kewenangan untuk menegakan hukum di laut Indonesia, bahkan boleh menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Satgas yang dibentuk sebelumnya hanya punya kewenangan untuk mengkaji dan memberi rekomendasi kebijakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan β€Žterkait pemberantasan illegal fishing.

"Satgas yang lama kan hanya rekomendasi-rekomendasi saja, tidak bisa melakukan penegakan hukum," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

"Kalau Satgas (baru) uni bisa melakukan penindakan. Bisa langsung tenggelamkan kapal tanpa melalui pengadilan. Tidak ada penyitaan, langsung tenggelamkan," Susi menambahkan.

Di samping itu, Satgas yang lama hanya bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Susi menambahkan, Satgas yang telah dibentuk sebelumnya akan dilebur ke dalam Satgas baru dan dilibatkan dalam urusan administrasi. β€ŽDengan demikian, hanya akan ada 1 Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.

"Satgas di KKP itu akan melebur ke sini (Satgas baru) untuk urusan administrasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.

Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakil Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, β€ŽKepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Kepala Pelaksana Harian 2, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.

Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data intelijen. Tim Gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab pada Komandan Satgas.

Komandan Satgas yang dijabat Menteri Susi akan mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads