Susi geram karena kementeriannya tak punya kewenangan untuk ikut mengendalikan impor garam, padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus melindungi petani garam.
Susi kesal karena Kementerian Perdagangan membuka impor garam saat panen garam lokal. Kuota impor garam pun jauh melampaui kebutuhan industri, akibatnya banyak garam impor yang merembes ke pasar garam konsumsi dan menjatuhkan harga garam lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perubahan tata niaga garam yang diminta Susi tak mendapat tanggapan positif dari kementerian-kementerian lain. Sampai saat ini tak ada tindak lanjut yang jelas untuk memproteksi petani garam lokal.
"Saya frustasi, nggak ada yang peduli soal garam. Saya bisa apa? Saya cuma bisa kasih geo membran (alat panen garam) saja ke petani garam," kata Susi usai konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Rencana perubahan tata niaga garam pernah dibahas dalam rapat koordinasi di Kemenko Maritim dan Sumber Daya bulan September lalu. Dalam rapat yang dipimpin Menko Rizal Ramli itu, direncanakan garam impor akan dikenai tarif bea masuk sebesar Rp 200/kg untuk melindungi garam lokal, tapi kelanjutannya sampai saat ini belum jelas.
(hen/hen)











































