Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kebijakan pertama adalah soal insentif pajak dalam revaluasi aset perusahaan, baik BUMN maupun swasta.
Selama ini, perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya cukup tinggi. Padahal bila revaluasi aset ini dilakukan, khususnya untuk aset properti, maka bisa membuat nilai aset perusahaan meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro yang ikut hadir mengatakan, revaluasi aset bisa dilakukan untuk aset properti.
"Sebagian besar yang akan direvaluasi biasanya adalah tanah. Bisa dibayangkan gudang Bulog di Gatot Subroto, kalau dihitung harga itu kecil, kalau pakai harga saat ini harganya sudah beratus kali lipat, dibandingkan tahun 1970. Jadi ini dilakukan, maka nilai akan meningkat," kata Bambang.
Tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif potongan, sebagai berikut:
- Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
- Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
- Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Karena pengenaan pajak berganda ini, maka banyak perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia menerbitkan REITs di Singapura.
"Tapi dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang akan dikeluarkan, pajak berganda ini dihilangkan, cukup single tax," jelas Bambang.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad yang hadir menjelaskan, sejak 2007 hanya 1 perusahaan yang menerbitkan REITs di Indonesia, dan nilainya kecil. Sementara di perusahaan Indonesia yang menerbitkan REITs di Singapura mencapai Rp 30 triliun.
"Dengan fasilitas yang ada ini, dan pajak berganda dihapuskan ini mudah-mudahan bisa mendorong. Kalau ada pemain-pemain lain saya kira potensi pajak besar, dan menumbuhkan industri infrastruktur dan properti Real Estate, ini mendorong pertumbuhan ekonomi dan seterusnya. Saya mengapresiasi," kata Muliaman.
(dnl/ang)











































