Jika pekerja asing tidak boleh masuk, investasi juga akan terhambat. Padahal, investasi asing membuka lapangan kerja bagi orang-orang Indonesia juga selain untuk pekerja asing.
Menurut perkiraan JK, setiap investasi asing yang mempekerjajan 1 pekerja asing akan membuka lapangan kerja untuk sedikitnya 100 tenaga kerja Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbandingan pekerja lokal dan asing tersebut, sambungnya, lebih besar lagi untuk investasi di sektor tekstil. β"Kalau Toyota atau yang lainnya kirim 10 tenaga asingnya ke sini, minimal yang kerja di situ β1.000 orang. Jadi jangan dikotomi. Pabrik tekstil, pabrik garmen itu pekerja 10.000 orang, pekerja asingnya tidak lebih dari 10 orang," paparnya.
JK meminta semua aturan yang mempersulit masuknya tenaga kerja asing dihapus. Sebab, aturan seperti itu akan menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
"Semua aturan yang mempersulit tenaga ahli dari asing tolong dihapus," cetusnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mendikotomikan pekerja lokal dan pekerja asing. Masuknya pekerja asing yang dibawa investor tak perlu dihalang-halangi. Namun JK menggarisbawahi bahwa pekerja asing yang masuk harus tenaga profesional yang keahliannya masih jarang dimiliki pekerja asal Indonesia.
"Kita boleh berpikir nasionalis, tapi jangan tidak rasional. Jangan dianggap pekerja asing itu berbahaya. Karena itu, kasih mudah, dengan syarat kualifikasinya benar. Jangan butuhnya ahli mesin yang masuk tukang kayu. Kalau ahli tekstil jangan ahli baja yang masuk. Harus yang profesional," tutupnya.
(hen/hen)











































