Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua perusahaan. Baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.
"Seluruh perusahaan," sebut Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak mewajibkan. Tapi kalau Menteri BUMN nyuruh ya itu urusan lain. Tapi yang pasti ini PMK adalah fasilitas, jadi nggak ada yang disuruh-suruh," ujarnya.
Fasilitas dengan tarif pajak yang lebih rendah ini hanya berlaku sampai dengan 2016. Untuk periode selanjutnya, perusahaan juga bisa tetap melakukan revaluasi, namun kembali ke tarif normal.
"Iya 2016, fasilitas berlaku. Kalau revaluasi berlaku lagi tarif normal," terangnya.
Tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif potongan, sebagai berikut:
- Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
- Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
- Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%











































