Menkeu Tak Rela Uang Orang Indonesia 'Parkir' di Luar Negeri

Menkeu Tak Rela Uang Orang Indonesia 'Parkir' di Luar Negeri

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2015 14:05 WIB
Menkeu Tak Rela Uang Orang Indonesia Parkir di Luar Negeri
Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan kekesalannya karena banyak orang Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri dalam jumlah besar. Harusnya uang itu ada di tanah air dan bisa dipergunakan untuk mendorong pembangunan.

"Saya enggak rela uang-uang kita ada di luar negeri," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Sering dikatakan, uang orang Indonesia yang ada di Singapura mencapai Rp 4.000 triliun. Belum lagi yang berada di negara-negara lain, seperti Hong Kong dan Swiss yang nilainya dimungkinkan juga sangat besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty. Sejatinya tax amnesty adalah penghapusan pokok pajak, sanksi administrasi dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu demi peningkatan kepatuan di masa yang akan datang.

Namun, kata Bambang, tidak menutup kemungkinan wilayah tax amnesty akan lebih luas dari definisi tersebut.

"Bisa pajak, bisa lebih luas. Minimal yang pajak lah," imbuhnya.

Bambang juga tidak membenarkan bila kemudian salah satu poin perluasan itu adalah pengampunan tindak pidana, seperti yang tertera dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional.

"Dari pemerintah yang paling penting, tax based kita yang sekarang ini sempit jadi luas, dan duit kita yang di luar negeri, masuk. Sudah. Itu paling penting," tegas Bambang.

Dalam RUU Pengampunan Nasional pasal 10, tertulis:

Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Di bagian penjelasan kemudian dijabarkan bahwa banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Bambang masih enggan memberikan tanggapan atas RUU ini. Pemerintah, kat dia, sudah menyiapkan rancangan yang berisikan tanggapan atas RUU yang disampaikan oleh DPR. Ini akan dikomunikasikan dalam waktu dekat.

"Sekarang bagaimana, kita sibuk ngomongin itu atau negara lain menikmati uang kita. Pokoknya nanti kita kalau sudah komunikasi kita sampaikan. Begitu saja," paparnya.

(mkl/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads