Kunjungan ke AS, BKPM Akan Beri Izin Prinsip Langsung di Tempat

Kunjungan ke AS, BKPM Akan Beri Izin Prinsip Langsung di Tempat

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2015 15:23 WIB
Kunjungan ke AS, BKPM Akan Beri Izin Prinsip Langsung di Tempat
Foto: Kepala BKPM, Franky Sibarani (Rengga Sancaya-detikFinance)
Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, dijadwalkan akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) pada 25-28 Oktober 2015 mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kunjungan ke AS ini, BKPM akan mengadakan acara Investor Summit.

Franky menuturkan, dirinya akan melakukan uji coba pemberian izin prinsip langsung di tempat, kepada investor-investor di acara Investor Summit.

"Kami akan uji coba izin prinsip di tempat di AS. Sekarang kan (pemberian izin prinsip) reguler yang online. Kemudian kedua izin 3 jam. Sekarang saya akan uji coba kepada investor di Investment Summit. Kalau ada yang serius saya beri di tempat," kata Franky, dalam media gathering di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemberian izin prinsip langsung di tempat ini prosesnya singkat. Pertama, Kepala BKPM bertemu dengan investor di Investor Summit, kemudian pertemuan empat mata antara Kepala BKPM dan investor, untuk membicarakan komitmen investasi selama kira-kira 30 menit, lalu izin prinsip bisa diterbitkan.

"Izin prinsip di tempat ini baru uji coba. Kalau ini bisa, kalau nanti saya ketemu di forum-forum seperti itu, kemudian one on one meeting biasanya setengah jam, bisa ada keputusan. Saya bersama tim menyiapkan sebaik-baiknya," ucapnya.

Franky mengaku hanya akan membutuhkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)โ€Ž dan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai panduan untuk pemberian izin prinsip. Bila sektor usaha yang ingin dimasuki investor sudah sesuai dengan aturan dalam KBLI dan DNI, izin prinsip bisa diberikan. "Izin prinsip itu otoritas saya dan Deputi Pelayanan BKPM. DNI dan KBLI yang saya bawa, bisa saya beri di tempat," tandasnya.

Investor yang ingin mendapatkan izin prinsip langsung di tempat cukup datang sendiri dengan membawa surat komitmen investasi.โ€Ž Tidak ada persyaratan khusus seperti nilai minimal investasi. "Pasti harus datang sendiri. Ada forum one on one. Umumnya chairman atau vice chairman yang datang. Dia cukup menyampaikan komitmen nilai investasi.โ€Ž Cukup bawa surat komitmen saja," Franky menerangkan.

Setidaknya ada 5 perusahaan asal AS yang sudah dijadwalkan akan bertemu langsung dengaโ€Žn Franky, untuk memperoleh izin prinsip langsung di tempat. Kelima perusahaan itu umumnya perusahaan AS yang sudah berinvestasi di Indonesia, dan ingin memperluas investasinya. Ada dari sektor farmasi, manufaktur, makanan dan minuman (mamin).

"Ada dari sektor farmasi, manufaktur, mamin. One on one meeting lebih banyak yang sudah confirm akan perluasan atau sudah investasi," paparnya.

Izin prinsip yang diberikan langsung di tempat ini hanya berlaku temporal untuk 6 bulan. Investor harus melengkapi syarat-syarat lainnya seperti dokumen untuk informasi aset, lokasi investasi, modal yang dimiliki, dan sebagainya.

Izin prinsip langsung di tempat ini, kata Franky, merupakan inovasi yang dihadirkan BKPM untuk lebih banyak menarik investasi masuk ke Indonesia, sama halnya seperti layanan izin investasi 3 jam dan izin prinsip online 3 hari yang dikeluarkan BKPM sebelumnya. "Dulu orang tidak percaya bisa ada izin 3 hari dan izin 3 jam. Sekarang ternyata bisa," katanya.

Selanjutnya, Franky berencana membuat inovasi lanjutan dalam perizinan dengan cara memberikan kewenangan pada Duta Besar dan Konsulat Jenderal untuk memberikan izin prinsip.โ€Ž "Ke depan mungkin Dubes dan Konjen bisa keluarkan izin prinsip. Kalau saya bisa lakukan itu (izin prinsip langsung di tempat), bisa jadi 1-2 tahun ke depan saya bisa serahkan kewenangan ke Dubes atau Konjen," pungkasnya.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads