"Lima belas titik ini masih tahap awal. Selanjutnya bisa berkembang lagi," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam sambutannya saat meluncurkan mini ATM
di kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, Jumat (23/10/2015).
15 titik itu ada di KPP Pratama Jakarta (Senen, Cengkareng, Setiabudi Satu, Jatinegara, Pluit), Yogyakarta, Sleman, Surabaya (Wonocolo, Tegalsari, Genteng, Gubeng, Pabean Cantikan), Kepanjen, Denpasar Timur, dan Badung Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya wajib pajak cukup memasukkan kode billing untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak. Kode billing sendiri dapat dibuat melalui berbagai channel, termasuk melalui laman pajak.
Kode billing mempunyai masa kedaluwarsa 48 jam. Setelah melewati jangka waktu tersebut, kode tersebut tidak dapat digunakan lagi. Namun wajib pajak dapat membuat lagi kode billing baru karena tidak ada pembatasan untuk pembuatan kode billing.
"Inti dari fasilitas ini adalah agar wajib pajak tidak dipersulit membayar pajak," lanjut Mardiasmo.
Dalam program ini, bank persepsi yang bekerjasama dengan ditjen pajak adalah Bank BRI dan Bank BNI. Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, pembayaran pajak melalui mini ATM ini merupakan pengembangandari mekanisme Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2).
Transaksi pembayaran MPN G2 berbasis billing dan dapat dilakukan melalui elektronik channel sehingga bisa dilakukan di mana saja. Sementara MPN G1, transaksi pembayarannya masih dilakukan secara manual yakni melalui teller dan terbatas pada jam operasional saja.
"BNI melayani MPN baik MPN G1 maupun MPN G2 dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (dolar AS)," ujar Adi.
(iwd/ang)











































