Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terkait formula tersebut sudah final dan mulai berlaku untuk kenaikan UMP 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani PP tentang pengupahan.
"Intinya PP (pengupahan) sudah selesai. PP itu langsung berlaku terkait peningkatan upah minimum tahun 2016," kata Menaker Hanif Dhakiri, di kantornya usai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pendendalian Keuangan di Ruang Tri Darma Kemenaker, Jakarta, Senin (26/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung tidak lama setelah diumumkan paketnya, kita sosialisasi ke daerah. Kita sudah sosialisasikan ke seluruh kepala daerah kemarin kita sudah kumpulkan mereka di sini," ujar Menaker.
Terkait soal komponen-komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurut Menaker evaluasinya akan berlaku lima tahun. Artinya tidak mengikuti evaluasi kenaikan upah tiap tahun. Jumlah komponen KHL saat ini mencapai 60 item, meskipun buruh mendesak komponennya ditambah hingga 84 item.
"Evaluasi KHL tetap per lima tahun, evaluasi mengenai jenis dan komponen KHL. Kalau kenaikan upah pekerja setiap tahun. Evaluasi KHL tiap satu tahun, siapa yang usul? saya nggak tahu," jelasnya.
Formula kenaikan upah, menurut Hanif, cukup diatur dalam Perpres. Aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan mengatur selain formula kenaikan.
"Permenaker, aturan soal upah itu ada 7 misalnya pendapatan non upah, bonus, dan THR. Kalau soal upah minimum pakai PP. Formulanya pakai UMP, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.
Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL











































