Dalam waktu paling lama 3 jam, investor sudah bisa memperoleh 3 izin pokok untuk investasi, yaitu izin prinsip investasi yang dikeluarkan BKPM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak, akta pendirian perusahaan dari Kemenkum dan HAM, sekaligus mem-booking tanah di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menjelaskan bahwa layanan izin investasi 3 jam ini tidak dipungut biaya, kecuali untuk pembuatan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris yang berkantor di BKPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investor yang mengurus izin 3 jam dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini karena ada penyediaan e-channel BNI di Front Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. E-channel ini terdiri dari ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDirect).
"Bayarnya tinggal gesek kartu saja," kata Lestari dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Sementara itu, Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati menyatakan bahwa BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor melakukan investasi di Indonesia.
"Pembayaran perizinan difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronika yang dimiliki BNI saat ini," tutup Adi.
Layanan izin 3 jam hanya dapat dinikmati oleh investor yang mau menanam modal dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, atau membangun industri yang menyerap tenaga kerja sampai lebih dari 1.000 orang.
Layanan ini juga hanya berlaku untuk investasi di bidang industri, tidak untuk sektor jasa. Investor juga harus datang sendiri ke Kantor BKPM untuk mengurusnya, tidak boleh diwakilkan.
Caranya, pihak investor datang ke Kantor BKPM, dengan membawa data diri berupa kartu identitas atau paspor, akta perusahaan asing (untuk investor asing), dan flow chart kegiatan usaha.
(hen/hen)











































