UMP 2016 dengan Formula Baru Paling Lambat Terbit 1 November

UMP 2016 dengan Formula Baru Paling Lambat Terbit 1 November

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 26 Okt 2015 18:55 WIB
UMP 2016 dengan Formula Baru Paling Lambat Terbit 1 November
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang disahkan pada 23 Oktober lalu tentang Pengupahan bakal mulai berlaku untuk penentuan upah buruh atau UMP 2016.

Para pemerintah daerah diminta segera menetapkan UMP 2016 dengan formula penetapan upah yang baru selambat-lambatnya 1 November 2015.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2016), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besarannya kita tunggu daerah-daerah menyampaikan besaran UMP ke kami. Selambat-lambatnya 1 November daerah akan menyetorkan tingkat UMP-nya. Baru kemudian besaran upah UMP 2016 bisa diketahui," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (26/10/2015).

Ia mengatakan amanat dalam PP tersebut salah satunya adalah hadirnya negara dalam hal penentuan upah buruh. Selain itu, selama ini Indonesia belum punya rumus penentuan kenaikan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan ingin dengan PP ini, upah pekerja tidak merosot dan tidak terjadi ketimpangan antar daerah.

"Indonesia selama ini belum punya formula perhitungan kenaikan upah minimum. PP yang baru ditetapkan tidak hanya difokuskan pada kenaikan UMP. Kami menyampaikan bahwa upah minimum sebagai jaring pengaman atau safety net. Beberapa yang perlu kami tegaskan, UMP diberlakukan kepada pekerja agar upah tidak merosot atau jatuh di bawah upah minimum," jelasnya.

Menurutnya setelah Presiden Jokowi menandatangani PP tersebut, artinya aturan tersebut sudah berlaku.

"Jadi sudah disahkan dengan tanggal dan diundangkan yang sama. Selama 12 tahun hanya sebatas pembahasan dan akhirnya Indonesia punya PP pengupahan dan pada saat pembahasannya kami sudah mengikutsertakan pihak-pihak terkait," ungkap

Berikut Rumus upah buruh mulai 2016 : UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x(inflasi + pertumbuhan ekonomi))

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads