Para pemerintah daerah diminta segera menetapkan UMP 2016 dengan formula penetapan upah yang baru selambat-lambatnya 1 November 2015.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2016), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan amanat dalam PP tersebut salah satunya adalah hadirnya negara dalam hal penentuan upah buruh. Selain itu, selama ini Indonesia belum punya rumus penentuan kenaikan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan ingin dengan PP ini, upah pekerja tidak merosot dan tidak terjadi ketimpangan antar daerah.
"Indonesia selama ini belum punya formula perhitungan kenaikan upah minimum. PP yang baru ditetapkan tidak hanya difokuskan pada kenaikan UMP. Kami menyampaikan bahwa upah minimum sebagai jaring pengaman atau safety net. Beberapa yang perlu kami tegaskan, UMP diberlakukan kepada pekerja agar upah tidak merosot atau jatuh di bawah upah minimum," jelasnya.
Menurutnya setelah Presiden Jokowi menandatangani PP tersebut, artinya aturan tersebut sudah berlaku.
"Jadi sudah disahkan dengan tanggal dan diundangkan yang sama. Selama 12 tahun hanya sebatas pembahasan dan akhirnya Indonesia punya PP pengupahan dan pada saat pembahasannya kami sudah mengikutsertakan pihak-pihak terkait," ungkap
Berikut Rumus upah buruh mulai 2016 : UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x(inflasi + pertumbuhan ekonomi))
(hen/hen)











































