Setelah 12 Tahun, PP Soal Upah Akhirnya Terbit di Era Jokowi

Setelah 12 Tahun, PP Soal Upah Akhirnya Terbit di Era Jokowi

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 26 Okt 2015 19:38 WIB
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah ditunggu sejak 12 tahun lalu akhirnya terbit 23 Oktober 2015. PP ini merupakan turunan dari UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sudah dibahas sejak pemerintah sebelumnya.

"Jadi sudah disahkan dengan tanggal dan diundangkan yang sama. Selama 12 tahun hanya sebatas pembahasan dan akhirnya Indonesia punya PP pengupahan dan pada saat pembahasannya kami sudah mengikutsertakan pihak-pihak terkait," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (26/10/2015).

Dalam PP ini diatur soal rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, juga akan dibuat peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur struktur skala upah, THR, KHL hingga uang service.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Formula kenaikan upah tiap tahun ini bertujuan untuk menjaga upah buruh tidak anjlok dan tidak timpang antar daerah. Perlunya para serikat buruh untuk memahami formula ini yang tertuang dalam PP Pengupahan sebagai jaring pengaman," kata Haiyani.

Selama ini upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun dan masih lajang.

"Kehadiran negara sangat penting untuk melindungi para pekerja khususnya untuk yang bekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," tuturnya.

Ia mengatakan buruh maupun perusahaan bisa mendiskusikan jika ingin menetapkan upah di atas UMP.

"Kalau mau upah di atas UMP, itu harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja. Khususnya untuk pekerja di atas masa kerja satu tahun, harus dirundingkan berdasarkan kompetensi, masa kerja, dan golongan. Kami juga mengupayakan supaya didorong semua perusahaan menyusun struktur skala upah," jelasnya.

Penerapan formula baru ini sangat ditunggu-tunggu oleh pengusaha. Menurut Haiyani, PP Pengupahan bisa menjaga atau memprediksi biaya usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya perusahaannya dalam waktu tertentu.

Rumus upah buruh mulai 2016 :UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x(inflasi + pertumbuhan ekonomi))

(hen/hen)

Hide Ads