Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, pihaknya perlu melakukan sosialisasi pada para pedagang secara langsung sebelum melakukan penindakan dan pengawasan lebih lanjut. Menurutnya, masih banyak pedagang belum mengetahui regulasi yang baru.
"Ada perubahan tentang label dan SNI. Itu terkait penegakan hukum, berikan pemahaman dulu agar pedagang, baik pengecer atau importir, paham ketentuan UU," ujar Widodo di depan para pedagang elektronika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan takut-takutin. Masalah sweeping nggak perlu khawatir, kalau barang yang diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan hukum, biar Anda juga tenang," jelas Widodo.
Ia mengingatkan para pedagang bula tak ingin terkena masalah hukum saat ada sweeping dari Kemendag, maka pedagang juga diwajibkan memiliki foto copy Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari pemasok atau importir.
"Jadi pedagang harus punya itu, supaya dia tahu pemasoknya siapa, alamatnya dimana, kalau tidak tahu begaiamana kalau barangnya ada masalah. Jadi kalau ada pengawasan bisa ditunjukan. Jangan kalau ada isu sweeping begitu datang tokonya tutup semua," tutur Widodo.
"Kalau kita sweeping terus tutup, secara tidak langsung kalian (pedagang) kasih tahu ke kita kalau bapak-bapak jual barang ilegal. Kita tinggal tandain saja," tambahnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Sandi Nugroho, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Harry Mulya.
(hen/hen)











































