"Sesuai arahan presiden untuk memberantas peredaran barang ilegal, ini (razia) merupakan tindakan Kemendag yang berhubungan dengan pemberantasan barang ilegal yang beredar di pasar. Kalau di laut tugas Bea Cukai, kalau sudah beredar di pasar mau tidak mau kita yang lakukan," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo dalam sosialisasi ke pedagang soal barang ilegal di Kenari Mas Plaza, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).
Barang ilegal yang dimaksud, kata Widodo, adalah barang yang impor masuk ke Indonesia secara ilegal, maupun barang-barang yang belum mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pelabelan Bahasa Indonesia pada barang-barang yang diwajibkan di dalam kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pedagang yang kedapatan menjual barang-barang yang belum SNI dan tak berlabel Bahasa Indonesia, bisa dipidanakan.
"Sanksi sesuai pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dikenakan sanksi paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Widodo.
Selain sanksi pidana, pihaknya juga bisa langsung menjatuhkan hukuman administrasi pada pedagang atau pemasok. Sanksi tersebut antara lain pembayaran ganti rugi, kewajiban menarik barang, hingga pencabutan izin usaha.
(hen/hen)