Jokowi Perangi Barang Ilegal, Kemendag Rajin Razia di Pasar

Jokowi Perangi Barang Ilegal, Kemendag Rajin Razia di Pasar

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2015 15:58 WIB
Jakarta - Pasca perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas peredaran barang impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) makin rajin razia atau sweeping di sejumlah titik sentra perdagangan. Hal ini untuk memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat tak ilegal termasuk produk impor.

"Sesuai arahan presiden untuk memberantas peredaran barang ilegal, ini (razia) merupakan tindakan Kemendag yang berhubungan dengan pemberantasan barang ilegal yang beredar di pasar. Kalau di laut tugas Bea Cukai, kalau sudah beredar di pasar mau tidak mau kita yang lakukan," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo dalam sosialisasi ke pedagang soal barang ilegal di Kenari Mas Plaza, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).

Barang ilegal yang dimaksud, kata Widodo, adalah barang yang impor masuk ke Indonesia secara ilegal, maupun barang-barang yang belum mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pelabelan Bahasa Indonesia pada barang-barang yang diwajibkan di dalam kemasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan terus (razia) tergantung kebutuhan. Selain Jakarta ada di Surabaya, Riau, Kalimantan Timur, daerah lain menyusul. Barang-barang yang dirazia fokus pada elektronika, dan TPT (tekstil dan produk tekstil), waktu tempat rahasia tentu, nanti kita razia pada tutup," jelas Widodo.

Menurutnya, pedagang yang kedapatan menjual barang-barang yang belum SNI dan tak berlabel Bahasa Indonesia, bisa dipidanakan.

"Sanksi sesuai pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dikenakan sanksi paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Widodo.

Selain sanksi pidana, pihaknya juga bisa langsung menjatuhkan hukuman administrasi pada pedagang atau pemasok. Sanksi tersebut antara lain pembayaran ganti rugi, kewajiban menarik barang, hingga pencabutan izin usaha.

(hen/hen)

Hide Ads