Sejumlah pedagang mengaku resah berjualan. Bahkan, beberapa di antaranya sempat sementara tutup begitu mendengar ada razia barang ilegal.
Selain barang yang impor masuk secara ilegal, barang-barang yang belum mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pelabelan Bahasa Indonesia pada barang-barang yang diwajibkan juga termasuk kategori barang yang terlarang diperdagangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khairudin, isu razia barang-barang ilegal di pusat kulakan di Jakarta sudah berembus sejak seminggu lalu di antara para pedagang.
Pedagang elektronik lainnya bernama Eki, menuturkan dirinya juga resah dengan isu terkait razia barang ilegal. Namun, saat ini dirinya sudah menghadapinya dengan menyimpan barang yang dianggapnya belum memiliki SNI dan label di gudang saja.
"Karena sudah terlanjur beli yah risiko kalau kena sweeping. Makanya sekarang barangnya nggak saya pajang dulu, sampai nanti ada jaminan atau distributor sudah daftarkan mereknya, baru saya keluarkan," jelas Eki.
Setelah santer isu razia dalam seminggu terakhir, dirinya lebih selektif dalam memilih barang dari pemasok. "Ini baru kemarin-kemarin. Sebenarnya sudah tahu ada aturan SNI, tapi tak terlalu paham," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, setiap pedagang diwajibkan hanya menjual barang sudah SNI dan label bahasa Indonesia. Ia meminta pedagang pun bersikap kritis kepada pemasok atau importir jika barang yabg dijualnya belum memiliki SNI dan label alias barang ilegal.
"Saya bukan takut-takutin. Masalah sweeping nggak perlu khawatir, kalau barang yang diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan hukum, biar Anda juga tenang," jelas Widodo dalam acara sosialisasi di Pasar Kenari.
(hen/hen)











































