Percepatan APBN-P Perlu Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Percepatan APBN-P Perlu Kesepakatan Pemerintah dan DPR

- detikFinance
Rabu, 02 Mar 2005 11:23 WIB
Jakarta - Guna melakukan percepatan pembahasan APBN Perubahan maka diperlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kesepatakan ini penting mengingat dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan APBN Perubahan diajukan setelah adanya laporan realisasi anggaran pada Juli."Dalam pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2003 diatur pembahasan APBN Perubahan didahului realisasi anggaran semester I pada Juli atau selambat-lambatnya akhir Juli. Kalau mau dipercepat harus dibahas antara pemerintah dan DPR," kata Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Achmad Rohjadi sebelum rapat tertutup dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/3/2005).Menurut Achmad, jika pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan maka bisa saja dilakukan percepatan pembahasan walaupun tentunya harus melihat masa-masa kerja DPR. "Kalau tidak salah tanggal 25 Maret DPR masuk masa reses, apakah cukup dibahas sekarang atau tidak. Tapi setidaknya harus dibuat kesepakatan dulu," katanya.Disinggung soal membengkaknya defisit anggaran dari 0,7 persen menjadi 1 persen sebagaimana rencana pemerintah, Achmad menjelaskan saat ini pemerintah memiliki 3 sumber pembiayaan melalui, pinjaman, penjualan aset maupun tabungan pemerintah yanga ada di SAL.Namun lanjutnya, idealnya memang defisit jangan sampai membengkak karena saat ini untuk penjualan aset juga tidak mudah termasuk mengharap adanya pinjaman dari negara donor. "Dalam kesempatan itu dia juga menyatakan, dana kompensasi BBM sebesar Rp 10,5 triliun akan diambilkan dari pos-pos pembiayaan yang bisa direlokasi akibat dari diturunkannya subsidi BBM dari yang semula Rp 60,1 triliun menjadi Rp 39,8 triliun akibat kenaikan BBM rata-rata 29 persen per 1 Maret 2005 ini," demikian Achmad. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads