Survei dilakukan oleh World Bankβ Group dengan menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 sampai 1 Juni 2015. Ada 10 indikator kemudahan berusaha yang diukur oleh World Bank Group, diantaranya adalah kemudahan memulai usaha, perizinan mendirikan bangunan, penyambungan listrik, pembayaran pajak, pendaftaran properti, perdagangan lintas negara.
"Survei ini fokusnya di Jakarta dan Surabaya untuk melihat perkembangan kemudahan berusaha di Indonesia. Ranking kita membaik ke 109 dari peringkat 120. Jadi ada peningkatan 11 peringkat," papar Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea, dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan 5 indikator yang mengalami penurunan peringkat adalah kemudahan memulai usaha, pendaftaran properti, perdagangan lintas negara, perlindungan terhadap investor, serta penyelesaian perkara kepailitan.
Penurunan paling signifikan adalah indikator memulai usaha yang turun dari peringkat 155 ke 173. Meski demikian, World Bank mencatat ada hal positif, waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari 52,5 hari menjadi 47,8 hari.
"Adapun indikator pembayaran pajak mengalami perbaikan yang positif. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan secara elektronik dari 12 kali menjadi 1 kali pembayaran, jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun.β Selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4 persen menjadi 29,7 persen dari laba," ungkapnya.
Tamba menambahkan, Indonesia termasuk dalam 24 negara yang paling banyak melakukan perbaikan kemudahan berbisnis pada tahun ini.β "Indonesia tahun ini termasuk 24 top performance countries yang mengimplementasikan perbaikan kemudahan berusaha, paling tidak untuk 10 indikator dari World Bank," tutupnya.
(rrd/rrd)











































