Tarif Tol Baru Mulai Berlaku 1 Januari 2016

Tarif Tol Baru Mulai Berlaku 1 Januari 2016

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2015 09:55 WIB
Tarif Tol Baru Mulai Berlaku 1 Januari 2016
Jakarta -

Pemerintah menunda penetapan tarif baru jalan tol hingga 1 Januari 2016. Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W Husaini mengatakan, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini.

"Penyesuaian tarif tol itu baru berlaku 1 Januari 2016. Kalau sesuai Surat Keputusan (SK) kan Oktober kemarin. Tapi kita melihat di satu sisi kondisi ekonomi sedang kurang baik," ujar Hediyanto kepada detikFinance di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Namun demikian, kata Hediyanto, kenaikan tarif tol merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi karena telah diatur dan dijamin oleh undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan investasi kan harus tetap berjalan, kasihan investor nanti rugi kalau mereka nggak naik. Itu hak mereka yang diatur di Undang-undang, kalau nggak dipenuhi kita bisa dituntut balik," jelas dia.

Sayang, ia masih nggan membeberkan ruas mana saja yang bakal mengalami kenaikan tarif di tanggal 1 Januari 2016. Namun, ia memberi catatan, persetujuan kenaikan tarif hanya diberikan pada ruas-ruas jalan tol yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

"Jadi kita tetapkan nanti 1 januari baru berlaku. Cuma yang memenuhi SPM saja yang disetujui, yang nggak ya nggak naik‎," tegas dia.

Dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol dengan memperhitungkan tingkat kenaikan inflasi.

Sebagai patokan awal waktu penetapan diatur setiap dua tahun sekali sejak PPJT ruas tol yang bersangkutan ditandatangani. Menurut data Badan Pengatur Jalan Tol, ada sejumlah ruas jalan tol yang menurut PPJT dan Status SPM-nya bisa mengajukan kenaikan tarif tahun 2015 ini.

Ruas Tol tersebut di antaranya:

  • Cawang-Tomang-Pluit sepanjang 23,55 Km yang dikelola PT Jasamarga (Persero)
  • Prof Dr Ir Soedjatmo sepanjang 14,3 Km yang dikelola PT Jasamarga (Persero)
  • Cawang-Tanjung Priok-Pluit sepanjang 27,05 Km yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)
  • JORR sepanjang 45,37 Km yang dikelola PT Jasamarga (Persero)
  • Pondok Aren-Viaduct-Ulujami sepanjang 5,5 km yang dikelola PT Jasamarga (Persero)
  • Jakarta-Bogor-Ciawi sepanjang 59 Km yang dikelola PT Jasamarga (Persero)
  • Bogor Ring Road sepanjang 5,8 Km yang dikelola PT Marga Sarana Jabar
  • Jakarta-Tangerang sepanjang 33 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
  • Tangerang-Merak sepanjang 73 Km yang dikelola PT Marga Mandalasakti
  • Jorr W 2 Utara sepanjang 7,87 Km yang dikelola PT Jakarta Lingkar Jakarta
  • Jorr W 1 sepanjang 9,85 Km yang dikelola PT Jakarta Lingkar Barat Satu
  • Belawan-Medan sepanjang 42,7 yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
  • Jakarta-Cikampek sepanjang 83 Km yang dikelola PT Jasamarga (Persero)
  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang sepanjang 58,5 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
  • Jembatan Suramadu sepanjang 5,4 Km yang dikelola PT Jasamarga (Persero)
  • Surabaya-Gresik sepanjang 20,7 Km yang dikelola PT Marga Bumi Matraraya
  • Ujung Pandang Seksi I dan II sepanjang 6,05 km yang dikelola PT Bosowa Marga Nusantara
  • Makasar Seksi IV sepanjang 11,6 Km yang dikelola PT Jalan Tol Seksi Empat
(dna/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads