Ini Produk Perikanan yang Impornya Dibatasi

Ini Produk Perikanan yang Impornya Dibatasi

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2015 10:58 WIB
Ini Produk Perikanan yang Impornya Dibatasi
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan pengendalian impor produk perikanan. Kebijakan ini diambil karena banyak sekali produk perikanan yang diimpor padahal ketersediaan di dalam negeri berlimpah.

"Pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan sangat memberi pengaruh signifikan terhadap kinerja perikanan, baik dengan masifnya pemberantasan illegal fishing dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan," ungkap Titis, salah seorang peneliti yang memaparkan hasil kajiannya dalam Diseminasi Hasil-Hasil Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan di Hotel Sari San Pasific, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Titis juga menyoroti terkait kebijakan Menteri Susi, membatasi negara asal maupun nilai impor produk perikanan. Ia menjelaskan, impor produk perikanan boleh dilakukan saat ketersediaan produksi ikan/hasil perikanan yang sejenis tidak mencukupi, baik untuk keperluan industri pengalengan, industri pengolahan untuk ekspor, maupun industri tradisional seperti pemindangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Impor hasil perikanan diperbolehkan diantaranya untuk bahan baku industri pengalengan, bahan baku unit pengolahan ikan untuk diekspor kembali, dan tidak diperdagangkan di wilayah negara Republik Indonesia, serta bahan baku pengolahan tradisional berupa pemindangan," jelasnya.

Selain itu, boleh mengimpor bahan baku fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu, konsumen hotel, restoran, dan pasar modern, serta keperluan umpan.

Peneliti lain, yaitu Rita, menjelaskan dengan masifnya langkah pemberantasan illegal fishing, mestinya bisa menggenjot nilai ekspor dan menekan nilai impor produk perikanan. Sayangnya, nilai ekspor produk Indonesia belum memuaskan dan masih banyak jenis hasil laut yang boleh diimpor meski ketersediannya melimpah.

Ia memaparkan, kinerja ekspor perdagangan hasil perikanan Januari-Agustus 2015 sebesar 679,14 ribu ton atau sudah mencapai 53% dari ekspor tahun 2014 sebesar 1.274 ribu ton. Sementara kinerja impor Januari-Agustus 2015 204,8% atau sudah mencapai 66,4% dari impor tahun 2014 sebesar 307,12%.

Tahun 2014 kinerja perdagangan hasil perikanan mengalami surplus 967 ribu ton senilai US$ 4,2 miliar. Sedangkan periode Januari-Agustus 2015 surplus sudah mencapai 474,3 ribu ton senilai US$ 2,3 miliar.

"Nilai impor produk perikanan harus lebih kecil dari 20% dari neraca perdagangan. Kalau sampai 20% sudah dikatakan net importir," jelasnya.

Menurutnya, selama ini banyak izin produk perikanan tertentu yang dibuka, namun sebetulnya ketersediaan di dalam negeri melimpah.

"Ikan kaleng sarden cukup besar ketersediaan di dalam negeri. Banyak yang sudah mampu menghasilkannya. Kalau kita besar impornya juga cukup kontradiktif. Udang, abalong, cumi itu juga banyak di perairan kita. Apakah ini memang masih dibutuhkan?," ujar Rita.

Selama ini yang menerbitkan adalah Badan POM bukan Kementerian KKP. Ikan kaleng sarden cukup besar di dalam negeri. Kalau kita impor juga cukup kontradiktif. Udang, abalong, cumi itu juga banyak di perairan kita. Apakah ini memang masih dibutuhkan?

Hal tersebut bisa terjadi, menurutnya, disebabkan oleh pengendalian impor produk perikanan selama ini hanya melihat dari sisi keamanan pangan. Dari sisi nilai dan jumlahnya oleh BPOM.

"Pengendalian impor produk perikanan selama ini dilakukan oleh BPOM. Sedangkan BPOM hanya mengendalikan dari sisi mutu. Tidak sampai ke sisi nilai. Kementerian KKP perlu duduk bersama mengendalikan impor produk perikanan baik jenis. mutu, maupun nilainya," pungkasnya.
Β 
Berikut daftar produk perikanan yang boleh diimpor menurut Permendag Nomor 87 Tahun 2015:

  1. Salmon dalam kemasan kedap udara
  2. Herring dalam kemasan kedap udara
  3. Sardine dalam kemasan kedap udara
  4. Ikan tuna, cakalang, bonito dalam kemasan kedap udara
  5. Makerel dalam kemasan kedap udara
  6. Teri dalam kemasan kedap udara
  7. Belut dalam kemasan kedap udara
  8. Makerel kuda dalam kemasan kedap udara
  9. Sirip ikan hiu siap dikonsumsi, sosis ikan dalam kemasan kedap udara, bakso ikan dan udang
  10. Kaviar
  11. Krustasea lainnya-molusca
  12. Kepiting (kemasan kedap udara), udang kecil, udang biasa
  13. Pasta udang, pasta ikan, udang diberi tepung tidak dalam kemasan kedap
  14. Lobster
  15. Tiram
  16. Kerang kipas
  17. Remis dalam kemasan kedap udara
  18. Sotong, cumi-cumi
  19. Gurita
  20. Kerang, tiram, arkshells
  21. Abalon
  22. Siput, selain siput laut
  23. Teripang
  24. Bulu babi
  25. Ubur-ubur.
  26. Ikan diolah atau diawetkan, kaviar, pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads