Dalam UU keuangan negara disebutkan, APBN harus disahkan oleh DPR paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Berarti adalah 30 Oktober 2015, yang juga merupakan masa sidang akhir DPR sebelum reses. Bila tidak, maka pemerintah hanya dapat gunakan anggaran APBN-P 2015 untuk tahun depan.
Hari ini, dalam jadwal DPR, ada beberapa pembahasan yang sepertinya harus dikebut.β Pukul 10.00 WIB akan ada rapat internal Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas RUU APBN. Rapat ini akan berlangsung secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut harus selesai hari ini, sebelum kemudian dibawa ke dalam rapat kerja antara Banggar dan pemerintah serta Bank Indonesia (BI) untuk pengambilan tingkat I. Agenda sementara adalah pukul 13.00 WIB.
Pemerintah nantinya diwakili Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Gubernur Bank Indonesia (BI)β Agus Martowardojo.
Selanjutnya, hasil rapat akan dilanjutkan ke sidang paripurna untuk disahkan oleh pimpinan DPR dan seluruh anggota dewan.β Menteri Keuangan juga kemudian akan langsung memberikan tanggapan atas pengesahan tersebut.
"Sekarang kan masih ada komisi yang belum beres. Pokoknya hari ini raker Banggar dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat 1, Jumat paripurna," ungkap Anggota Banggar Ecky Awal Muharam kepada detikFinance, Kamis (29/10/2015).
(mkl/dnl)











































