"Laba bersih setelah pajak ditambah penyesutan dan amortisasi nggak boleh 15% pendapatan," kata Jonan di depan Direksi AP I dan AP II saat acara penandatanganan maklumat pelayanan bandara di Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Bila melewati 15% alias mematok laba terlalu tinggi, Jonan menyebut ada komponen pelayanan hingga gaji yang dikorbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam menyebut pihaknya tentu harus mengkomunikasikan hal ini dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Selain itu, AP II juga memiliki kewajiban dividen yang harus disetorkan ke pemerintah sehingga harus menjadi pertimbangan.
"Ini kita akan sampaikan ke Menteri BUMN. Pak Menhub minta laba bersih ditambah penyusutan dan amortisasi nggak boleh lebih dari 15%," ujar Andra.
(feb/ang)










































