"Bahwa semua DAK di RAPBN, tidak ada yang berasal dari luar Pemda. Hanya proposal based on Pemda. Bisa dari kabupaten atau kota," ungkap Bambang dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Bambang menambahkan, proposal yang diajukan Pemda akan diteruskan kepada Kementerian teknis. Kemudian akan diproses sampai akhirnya menjadi pagu untuk daerah tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan ini menjadi perhatian ketika pada pembahasan RUU APBN pasal 12. Di mana tertulis bahwa proposal pengajuan DAK diperbolehkan atau termasuk dari anggota DPR. Ini dihitung sebagai bagian dari aspirasi.
Maka kemudian dipertanyakan oleh anggota Banggar Jhony Plate dalam rapat kerja di Badan Anggaran (Banggar) kepada pemerintah untuk memastikan pasal tersebut sudah direvisi.
(mkl/rrd)











































