Menkeu: Hanya Pemda yang Bisa Ajukan DAK

Menkeu: Hanya Pemda yang Bisa Ajukan DAK

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2015 21:58 WIB
Menkeu: Hanya Pemda yang Bisa Ajukan DAK
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya bisa diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Artinya tidak ada pihak selain pemda yang boleh mengajukan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Bahwa semua DAK di RAPBN, tidak ada yang berasal dari luar Pemda. Hanya proposal based on Pemda. Bisa dari kabupaten atau kota," ungkap Bambang dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Bambang menambahkan, proposal yang diajukan Pemda akan diteruskan kepada Kementerian teknis. Kemudian akan diproses sampai akhirnya menjadi pagu untuk daerah tersebut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti prosesnya kepada kementerian teknis tertentu. Sampai keluar pagu dan alokasi daerahnya," ujarnya.

Persoalan ini menjadi perhatian ketika pada pembahasan‎ RUU APBN pasal 12. Di mana tertulis bahwa proposal pengajuan DAK diperbolehkan atau termasuk dari anggota DPR. Ini dihitung sebagai bagian dari aspirasi.

Maka kemudian dipertanyakan oleh anggota Banggar Jhony Plate‎ dalam rapat kerja di Badan Anggaran (Banggar) kepada pemerintah untuk memastikan pasal tersebut sudah direvisi.

(mkl/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads