PPATK Minta Diberikan Kewenangan Memblokir Rekening
Rabu, 02 Mar 2005 14:09 WIB
Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan meminta diberikan kewenangan memblokir rekening yang ditenggarai transaksi keuangannya mencurigakan. Kewenangan ini akan dimasukan dalam draft amandemen UU Anti Pencucian Uang."Kita tidak ingin diberikan kewenangan sebagai penyidik karena itu sangat berat. Tapi kalau soal pemblokiran rekening memang kita sangat membutuhkan karena di negara lain juga diberikan wewenang yang sama," kata Kepala PPTAK Junus Husein usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/3/2005).Menurutnya, pembahasan draft amandemen UU Anti Pencucian Uang itu ditingkat internal PPATK sudah selesai dan minggu depan draft itu sudah dikirimkan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu Wakil Kepala PPATK Susno Duadji menyatakan, kewenangan pemblokiran rekening sangat penting bagi PPTAK karena selama ini akibat tidak adanya kewenangan tersebut. "Setiap kali PPTAK menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan maka biasaya dana-dananya segera dialihkan keluar negeri," ungkapnya. "Inginnya kita dana itu tidak dilarikan. Selama ini ketika kita melaporkan ada transaksi mencurigakan ke KPK, ke Kejaksaan Agung dan Polri ternyata duitnya sudah dilarikan," keluhnya.Selain masalah kewenangan pemblokiran, menurutnya dalam amandemen UU Anti Pencucuan Uang, PPTAK juga meminta perluasan terhadap pihak-pihak yang diwajibkan melaporkan keuangan seperti para pengusaha properti dan notaris. "Selama ini pengusaha property tidak wajib lapor sehingga kalau ada koruptor yang membeli rumah sulit terdeteksi," ujarnya. PPTAK mentargetkan amandeman UU Anti Pencucian Uang ini bisa dibahas dengan DPR pada tahun ini. Meskipuan demikian, selesai atau tidaknya tergantung dari DPR.
(mar/)










































