Kemendag: Tak Ada Sweeping Mainan Anak di Lapak Pedagang

Kemendag: Tak Ada Sweeping Mainan Anak di Lapak Pedagang

Lani Pujiastuti - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2015 12:06 WIB
Kemendag: Tak Ada Sweeping Mainan Anak di Lapak Pedagang
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklarifikasi beredarnya kabar adanya sweeping atau penertiban ke lapak-lapak pedagang maupun toko yang tidak mencantumkan logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar bersama Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menegaskan tidak pernah ada sweeping atau penertiban ke pengecer baik lapak pedagang maupun toko.

Widodo mengatakan pedagang mainan anak di Pasar Asemka yang terkena penertiban oleh aparat gabungan karena akan direlokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban kemarin (di Pasar Asemka produk mainan anak) bukan untuk sweeping barang wajib SNI namun untuk merelokasi pedagang yang berjualan tidak pada tempat yang seharusnya," jelas Widodo.

Saat dilakukan penertiban untuk merelokasi pedagang, kata Widodo, ada pedagang mainan anak yang terbawa. "Jadi seolah-olah penertiban pedagang mainan anak yang sudah wajib SNI padahal itu penertiban pedagang yang bukan di lokasi semestinya," katanya.

Menurut Widodo, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang memperkeruh suasana. Widodo menegaskan, tidak ada instruksi melakukan sweeping SNI wajib dan ketentuan wajib Bahasa Indonesia.

"Yang ada, Kemendag melakukan peningkatan pemahaman secara persuasif bersama Mabes Polri, bea cukai dan di pasar Kenari agar pedagang bisa hadir, kami datangi mereka," ujar Widodo.

Mekanisme pengawasan barang SNI, kata Widodo, sudah diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2009. Widodo pun menyampaikan pernyataan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

"Statement pak menteri bahwa Menteri Perdagangan mengutuk oknum yang menyebar rumor razia barang tak ber-SNI oleh Kemendag. Menteri Perdagangan mengutuk oknum yang menyebarkan informasi Kemendag melakukan sweeping," terangnya.

Menurutnya impor ilegal, sebaiknya dicegah di pelabuhan. Kalau lepas dari pelabuhan akan menyebar ke banyak titik dan sulit ditelusuri

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads