"Memang dua minggu terakhir ramai kabar sweeping SNI. Ada juga yang sempat tutup beberapa hari. Lalu kami minta audiensi ke Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) dan akhirnya bersedia datang ke lokasi untuk sosialisasi peraturan menteri terkait wajib SNI," ungkap Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Glodok Kendro Setiawan ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (30/10/2015).
Kendro mengatakan para pedagang memutuskan menutup tokonya karena resah dan tidak mau ambil pusing bila rumor tersebut benar. "Pedagang nggak mau pusing karena peraturan belum jelas. Pilih tutup daripada kena apa-apa. Pasti ada kerugian. Pedagang tutup dari pagi sampai sore. Kerugiannya bisa Rp 5-10 juta per hari tiap toko," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang meminta Kementerian Perdagangan maupun Bareskrim Polri meluruskan informasi yang salah tafsir terkait langkah penegakan aturan wajib SNI dengan adanya kasus penertiban pedagang di pasar.
Hal ini menyusul adanya pedagang mainan anak yang ikut terjaring penertiban PKL di Pasar Asemka, padahal tujuan penertiban tersebut bukan terkait SNI, melainkan relokasi pasar.
Di tingkat pedagang pun, lanjut Kendro, masih perlu penjelasan produk yang memang wajib SNI dengan yang tidak wajib. Banyak pedagang masih belum paham soal produk yang wajib SNI.
"Kami ingin ada kejelasan dari Kabareskrim. Tadi sudah jelas dan sudah diluruskan. SNI ini memang ada sedikit kekeliruan tafsir di pedagang. Sebab ada produk yang memang wajib SNI, ada non wajib SNI. Kalau yang wajib memang wajib. Di pedagang masih rancu mana wajib mana tidak. Dianggap semua harus SNI. Ada masalah ketidaktahuan mana wajib mana tidak," kata Kendro.
(hen/hen)










































