Dukung BBM Naik, Kadin Harusnya Tak Merengek Minta Insentif
Rabu, 02 Mar 2005 14:34 WIB
Jakarta -
Pemerintah didesak untuk tidak memberikan insetif berupa keringanan pajak kepada kalangan pengusaha yakni Kadin menyusul kenaikan harga BBM. Karena Kadin sejak semula menyetujui kenaikan harga BBM, maka semestinya Kadin tidak merengek kepada pemerintah minta insentif. Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo kepada wartawan disela-sela raker dengan Ditjen Anggaran di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2005)."Pemerintah jangan kasih insentif. Kadin mendukung kenaikan BBM. Artinya mereka mengajak rakyat untuk memikul beban yang lebih besar. Jadi mereka harus siap dengan beban yang lebih besar," tukas Dradjad. Dradjad meminta Kadin untuk tidak merengek-rengek kepada pemerintah untuk keringanan pajak. "Kebiasaan orang Kadin, kalau ada permasalahan, mereka merengek minta keringanan pada pemerintah. Kalau perusahaan yang terkena, mereka langsung minta keringanan pajak," tegas Dradjad.Kadin menurut Dradjad tidak pantas merengek minta insentif karena sudah mendukung kenaikan harga BBM. "Harus konsekuen saja. Mereka mendukung, tanggung biayanya. Sama seperti rakyat," tegasnya. Sementara mengenai pembahasan revisi APB 2005, Dradjad mengungkapkan kemungkinan akan ada penundaan karena pemerintah sudah terlanjut menaikkan harga BBM. Menurutnya, pemerintah melakukan pelanggaran terhadap UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Sisi pelanggaran yang dilakukan pemerintah adalah mengalokasikan dana kompensasi tanpa ada persetujuan dari DPR. "UU No 117 menyebutkan, kalau ada perubahan pos-pos anggaran, harus disetujui oleh DPR melalui mekanisme APBN-p. Sementara kalau kenaikan harga BBM, itu hak pemerintah. Tetapi APBN-p dan kompensasinya harus dilaporkan terlebih dahulu pada DPR," papar Dradjad. Saat ditanya apa langkah yang akan ditempuh DPR, Dradjad mengatakan hal itu harus diputuskan terlebih dahulu dalam rapat paripurna mendatang. "Nanti setelah ada keputusan paripurna, baru kita lihat kira-kira bagaimana langkahnya. DPR bisa saja mengajukan hak angket, atau bahkan lebih dari itu," demikian politisi dari PAN ini.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































