Aturan Impor yang Dibuat Lembong Dianggap Liberal, Ini Kata Kemendag

Aturan Impor yang Dibuat Lembong Dianggap Liberal, Ini Kata Kemendag

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2015 17:03 WIB
Aturan Impor yang Dibuat Lembong Dianggap Liberal, Ini Kata Kemendag
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sempat membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 (Permendag 87/2015) tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu pada 15 Oktober 2015. Dunia usaha menganggap aturan ini sudah liberal.

Dalam Permendag ini, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronika, alas kaki, mainan anak. Berdasarkan Permendag ‎87/2015, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

Selain itu produk kosmetik dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Dengan begitu, kosmetik impor bisa langsung masuk tanpa perlu diverifikasi dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini dinilai terlalu liberal oleh para pelaku usaha di sektor-sektor industri yang ketentuan impornya diperlonggar. Gabun‎gan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) dan Pehimpunan Pengusaha Kosmetik Indonesia (PPKI) menyebut memprotes keras aturan ini.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, membantah anggapan bahwa aturan ini liberal. Ia mengatakan Permendag 87/2015 dibuat dengan maksud untuk memberi kemudahan bagi dunia usaha.

Penghapusan IT untuk produk tertentu yang diprotes para pengusaha, ‎Karyanto menjelaskan, merupakan upaya pemangkasan izin yang terlalu berbelit.

Impor produk tertentu yang sebelumnya mengharuskan API-U dan IT kini hanya perlu API-U sebagai identitas tunggal. Dia mengibaratkan kartu identitas untuk WNI, hanya perlu 1 kartu identitas yaitu KTP, tak perlu kartu identitas lain, demikian juga dengan izin impor.

"Penghapusan IT itu justru memudahkan. Permendag 87/2015 ini mengatur produk tertentu. Kalau pakai IT itu ribet, single identitas saja. Hakikatnya kita mempermudah industri," kata Karyanto saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Lalu terkait penghapusan verifikasi untuk produk kosmetik di pelabuhan, Karyanto beralasan bahwa pengawasan terhadap kosmetik cukup dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di pasaran, tak perlu pengawasan berlapis sampai di pelabuhan.‎ "Kosmetik itu sudah diverifikasi ketat oleh BPOM, kenapa harus diverifikasi lagi?" ucapnya.

‎Selain itu, pengawasan terhadap produk kosmetik impor juga bisa dilakukan oleh masyarakat. "Pengawasan kan bukan cuma kita, bisa masyarakat foto pakai handphone. Kita nggak perlu kirim ribuan orang ke toko," ujar dia.

Pemerintah pun bisa melindungi produk dalam negeri dengan instrumen lain di samping perizinan, misalnya dengan tarif dan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Perlindungan kan banyak. Bisa pakai standar, bisa pakai tarif, dan sebagainya," cetusnya.

Karyanto ‎menambahkan, masuknya barang impor juga diperlukan untuk mendorong industri di dalam negeri meningkatkan daya saingnya. "Kalau masih harus impor, itu kan menginspirasi industri dalam negeri untuk buat produk yang bagus," tandasnya.

Pihaknya terbuka untuk menerima berbagai masukan dari pelaku usaha terkait revisi atas Permendag 87/2015. Dia berjanji akan menyempurnakan aturan ini supaya tidak merugikan industri di dalam negeri.

"Kalau itu dianggap mengganggu, kenapa nggak kita terima? Pemerintah terbuka menerima masukan. Tidak ada keinginan kita untuk membunuh industri di dalam negeri," tutupnya.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads