Direktur Operasional PT Jasa Marga (Persero) Christianto Priambodo mengatakan kenaikan tarif ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Hari ini kami sudah menerima surat keputusan dari menteri PUPR terkait keputusan penyesuaian tarif jalan tol 507/KPTS/M/2015. Dalam surat keputusan ini, BUJT akan menyesuaikan tarif mulai berlaku 1 November," ujar Christianto dalam konferensi pers di Kantor Pusat, Jasa Marga, Jumat (30/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan detikFinance, pemberlakuan 1 November 2015 ini lebih cepat dari rencana pemerintah sebelumnya yang mengatakan bahwa meski Surat Keputusan Penyesuaian tarif telah ditandatangani pada Oktober 2015 namun baru bisa berlaku efektif pada 1 Januari 2015.
Soal penerapan tarif baru jalan tol yang lebih cepat ini belum bisa dijelaskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasalnya, dalam paparan media ini tak dihadiri oleh perwakilan Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) atau pun Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam acara pengumuman atau sosialisasi penyesuaian tarif tol ini hanya dihadiri oleh petinggi perusahaan-perusahaan investasi Jalan Tol dan perusahaan Pengelola atau Badan Usaha Jalan Tol (BPJT).
Diantaranya adalah PT Bintaro Serpong Damai, PT Marga Utama Nusantara, PT Marga Mandala Sakti, PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citramarga Nusantara.
"Mengenai izin penerapan ini sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah. Tapi Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif ini sudah ditandatangani oleh Pak Menteri PUPR tertanggal 28 Oktober 2015. Di SK itu tercantum juga tanggal efektifnya tanggal 1 November," katanya.
Ada pun 15 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif adalah Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C, Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Adal pula Jalan Tol Palilmanan-Plumbon-Kanci (Palikanci), Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dan Bali-Mandara.
Sebelumnya, Pemerintah berencana baru menerapkan efektif penyesuaian tarif tol pada 1 Januari 2014 karena mempertimbangkan kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini.
"Penyesuaian tarif tol itu baru berlaku 1 Januari 2016. Kalau sesuai SK kan Oktober kemarin. Tapi kita melihat di satu sisi kondisi ekonomi sedang kurang baik," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W Husaini kepada detikFinance kemarin.
(dna/hen)











































