Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), ternyata kebijakan pengenaan tarif untuk impor garam tersebut sulit untuk dijalankan. Saat ini Kemendag tengah menyiapkan laporan kepada Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya untuk menjelaskan hal itu.
"Kita sedang siapkan surat ke Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, bahwa penerapan tarif untuk impor garam itu sulit diterapkan," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perjanjian-perjanjian tertentu dengan negara produsen yang menghambat pengenaan tarif untuk garam impor," ucapnya.
(rrd/rrd)











































