Ini Aturan Mendag Lembong yang Dianggap 'Liberal'

Ini Aturan Mendag Lembong yang Dianggap 'Liberal'

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2015 18:53 WIB
Ini Aturan Mendag Lembong yang Dianggap Liberal
Jakarta - Baru-baru ini Menteri Perdagangan Tom Lembong menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 (Permendag 87/2015) tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu pada 15 Oktober 2015. Aturan ini mendapat protes keras dan penolakan dari para pelaku usaha.

Gabunβ€Žgan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) dan Pehimpunan Pengusaha Kosmetik Indonesia (PPKI) yang memprotes keras aturan ini menilai Permendag 87/2015 terlalu liberal. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengkritik aturan ini.

Berikut rangkuman poin-poin penting dalam Permendag 87/2015 yang diperolah detikFinance dari Kementerian Perdagangan (Kemendag):



  • Menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Instrumen yang digunakan hanya verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.
  • Produk Kosmetik dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat atau negara asal.
  • Perusahaan yang diperbolehkan melakukan impor produk tertentu adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
  • Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya dapat mengimpor Produk Tertentu yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong. Untuk impor tersebut dikecualikan dari ketentuan Permendag ini.
  • Mencabut ketentuan pengecualian verifikasi atau penelusuran teknis impor untuk perusahaan Importir Jalur Prioritas (IJP).
  • Untuk pelabuhan tujuan impor produk tertentu tidak mengalami perubahan dari Permendag sebelumnya. Meski dunia usaha menganggap ada penambahan jumlah pelabuhan masuk.
  • Memperkuat tanggung jawab Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor produk tertentu, dimana Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.

Dari sekian ketentuan itu, ada yang menjadi protes keras pengusaha seperti soal ketentuan API-Umum yang cenderung mendorong pengusaha hanya jadi importir dan menambah beban industri. Selain itu, soal produk kosmetik yang tak perlu proses verifikasi impor, hal ini dianggap rawan bagi konsumen termasuk, masuknya barang-barang ilegal.




(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads