"Dari hasil lobi antara 10 pimpinan fraksi, dihasilkan dua kesepakatan," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, saat membacakan hasil lobi DPR, dalam rapat peripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jumat (30/10/2015).
Dua hasil tersebut, yakni:
- Menyetujui Rancangan APBN 2016 untuk disahkan menjadi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2016, dengan catatan, bahwa seluruh catatan merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari yang wajib dilaksanakan dari pemerintah.
- Penanaman Modal Negara (PMN) dikembalikan kepada komisi terkait, dan akan dibahas kembali dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang.
Berikut postur APBN 2016:
I. Asumsi Makro
- Pertumbuhan ekonomi 5,3%
- Inflasi 4,7%
- Kurs Rp13.900/US$
- SPN 3 bulan 5,5%
- ICP (Indonesia Crude Price) US$ 50/barel
- Lifting Minyak 830.000 barel per hari
- Gas 1,15 juta barel setara minyak
II. Target Pembangunan
- Kemiskinan 9-10%
- Gini rasio 0,39
- Indeks pembangunan manusia 70,1
- TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) diharapkan turun 5,2-5,5%.
III. Postur Anggaran
1. Pendapatan negara Rp 1.822,5 triliun
a. Penerimaan perpajakan Rp 1.546,7 triliun, terdiri dari:
- Pendapatan pajak dalam negeri Rp 1.506,5 triliun
- Pendapatan pajak perdagangan internasional Rp 40,1 triliun
b. Penerimaan negara bukan pajak Rp 273,8 triliun, terdiri dari:
- Penerimaan SDA Rp 124,8 triliun
- Pendapatan Laba BUMN Rp 34,1 triliun
- PNBP lainnya Rp 79,4 triliun
- Pendapatan BLU Rp 35,3 triliun
c. Penerimaan hibah Rp 2 triliun
2. Belanja Negara Rp 2.095,7 triliun
a. Belanja pemerintah pusat Rp 1.325,6 triliun, terdiri dari:
Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp 784,1 triliun
Belanja Non K/L 541,4 triliun (subsidi energi Rp 102,1 triliun)
b. Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 770,2 triliun
3. Pembiayaan anggaran Rp 273,2 triliun (2,15%)
Terkait kesepakatan pertama, beberapa fraksi memberikan catatan, mulai dari Fraksi PKS memberikan 18 catatan, Golkar ada 6 catatan, Gerindra, Demokrat, dan PAN.
(rrd/hen)











































