Ingat! Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Tol Baru

Ingat! Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Tol Baru

Angga Aliya - detikFinance
Minggu, 01 Nov 2015 10:32 WIB
Ingat! Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Tol Baru
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif 15 ruas jalan tol mulai 1 November 2015 alias hari ini. Peraturan Menteri soal kenaikan tarif tol disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan ditandatangani pada 28 Oktober 2015.

Ruas jalan tol yang mendapat izin kenaikan tarif adalah yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan telah memenuhi tengat 2 tahun sejak terakhir mengalami kenaikan.

Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I yang naik mulai 1 November 2015, seperti dikutip detikFinance dari data Badan Pengatur Jalan Tol β€Ž(BPJT) Kementerian PUPR, Minggu (1/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  • Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  • Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
  • Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  • Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
  • Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
  • Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
  • Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  • Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
  • Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
  • Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
  • Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
  • Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
  • Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
  • Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads