Ruas jalan tol yang mendapat izin kenaikan tarif adalah yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan telah memenuhi tengat 2 tahun sejak terakhir mengalami kenaikan.
Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I yang naik mulai 1 November 2015, seperti dikutip detikFinance dari data Badan Pengatur Jalan Tol β(BPJT) Kementerian PUPR, Minggu (1/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
- Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
- Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
- Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
- Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
- Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
- Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
- Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
- Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000











































