"Tidak ada perjalanan dinas fiktif, kalau fiktif bahaya," kata Jonan, saat membuka diskusi dan seminar peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kemenhub, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ia tidak melarang perjalanan dinas dilakukan pegawai di Kemenhub, sepanjang memiliki tujuan yang jelas. "Perjalanan dinas tidak dilarang sepanjang ada tujuan," jelasnya.
Β
Alhasil, Jonan memberi tugas berat kepada Inspektorat Jenderal yang bertugas sebagai auditor internal Kemenhub. Ia ingin tata kelola dalam perancangan dan penggunaan anggaran dilakukan dengan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya (1 tahun lalu) cari-cari dan berpikir. Saya akhirnya ketemu Ketua BPK. Saya bilang ke Ketua BPK untuk minta satu staf. Beliau bilang mau yang mana. Kemudian ada seleksi dan saya Laporkan, bagaimana Pak Cris. Kata Pak ketua, Dia orang terbaik," ujarnya di depan Ketua BPK, Harry Azhar Aziz.
Selain memperkuat tugas pengawas, Kemenhub akan memaksimalkan peran Whistle Blower System atau media pelaporan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di internal.
"Mengenai peningkatan lain, whistle blower system sudah dijalankan, dengan kesepakatan surat kaleng tanpa identitas tidak diproses karena rawan fitnah. Hantu (laporan surat kaleng) nggak diproses karena harus bisa dihubungi," sebutnya.
(feb/dnl)










































