Perpres tersebut diterbitkan, dengan pertimbangan meningkatkan pelayanan transportasi dalam mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018.
Rute transportasi massal tersebut adalah Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II β Masjid Agung Palembang β Jakabaring Sport City. Selain rute tersebut, Pemerintah juga dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan penugasan pembangunan LRT sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui pembangunan prasarana lintas pelayanan secara bertahap Waskita Karya," tulis Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 116 Tahun 2015 seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (2/11/2015).
Dalam proyek ini, Waskita boleh menggandeng perusahaan lain. Pemerintah menekankan, proyek ini harus memaksimalkan komponen dalam negeri.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional untuk melakukan pengawasan pembangunan prasarana LRT, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.
Proyek LRT ini sebagain akan dibiayai oleh pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Waskita Karya.
"Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan yang telah selesai dibangun oleh Waskita Karya," jelasnya.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan penugasan Waskita Karya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya, pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Palembang, kota besar lain yang akan punya LRT adalah Bandung dan Surabaya.
(ang/dnl)











































