Penugasan Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 20 Oktober 2015 lalu. Berikut ini rinciannya seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (2/11/2015).
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
- Mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Persetujuan atas pemanfaatan ruang milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan
- memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana LRT di ruang milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana LRT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
4. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
- Menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana LRT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana LRT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin
- Melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana LRT di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan profesional.
- membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan Waskita Karya.
7. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyelenggarakan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang meliputi:
- pengoperasian;Β
- perawatan; dan
- pengusahaan.











































