Jokowi Bagi-bagi Tugas Proyek LRT Palembang ke Kementerian Hingga KAI

Jokowi Bagi-bagi Tugas Proyek LRT Palembang ke Kementerian Hingga KAI

Angga Aliya - detikFinance
Senin, 02 Nov 2015 16:05 WIB
Jokowi Bagi-bagi Tugas Proyek LRT Palembang ke Kementerian Hingga KAI
Foto: Reuters
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk PT Waskita Karya Tbk (WSKT) untuk menggarap proyek kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan. Jokowi juga membagi penugasan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Penugasan Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 20 Oktober 2015 lalu. Berikut ini rinciannya seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (2/11/2015).

1. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
  2. Mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.

2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

  1. Persetujuan atas pemanfaatan ruang milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan
  2. memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana LRT di ruang milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan.

3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

  1. Melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
  2. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana LRT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

4. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

  1. Menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana LRT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana LRT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin

  1. Melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
  2. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana LRT di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan profesional.

  1. membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan Waskita Karya.

7. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyelenggarakan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang meliputi:

  1. pengoperasian;Β 
  2. perawatan; dan
  3. pengusahaan.
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads