Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan punya andil lebih dalam hal pemberian izin dan persetujuan pemasukan impor jagung. Selama ini impor jagung dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sejak Agustus yang mengambil langkah mengendalikan impor jagung dengan cara pembatasan impor. Tujuannya untuk meningkatkan konsumsi jagung lokal dan mengendalikan harga.
"Jagung sedang ditata aturan mainnya supaya jelas tata kelola perizinan termasuk impornya. Selama ini izin impor dikeluarkan oleh Dirjen Peternakan, nah dari hasil rapat tadi mestinya yang mengeluarkan (izin impor) bukan kami, tapi dari Kementerian Perdagangan," ungkap Muladno, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SK itu sudah dicabut sekitar awal September-Oktober. Sedang dibahas aturan baru terkait perbaikan mekanismenya," kata Muladno.
Muladno menjelaskan, dengan dicabutnya SK tersebut, maka Kementan tidak lagi mengeluarkan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) impor jagung. Mekanisme pemasukan akan diatur kemudian dan diserahkan ke Kementerian Perdagangan.
Muladno menilai, aturan impor jagung dengan syarat SPP selama ini menimbulkan adanya kesan paksaan dari pengusaha ke pemerintah setelah jagung diimpor. Syarat mendapat SPP yaitu pengusaha sudah harus mengantongi Bill of Lading (B/L). Artinya, pengusaha sudah kontrak pembelian, baru mengajukan izin ke Kementerian Pertanian untuk memasukkan barang.
"Saya sampaikan dalam rapat bahwa selama ini kalau impor jagung itu harus ada bill of lading (B/L). Dengan cara itu seolah-olah pengusaha memaksa pemerintah harus mengizinkan. Kan nggak bener itu. Harusnya minta izin, setelah izin diperoleh, baru nyari jagung. Logikanya kan gitu. Selama ini, jagung sudah mau datang atau sudah datang, pengusaha bilang, ayo pak diizinkan masuk," jelas Muladno.
SK Dirjen yang berlaku sejak 2002 tersebut pun akhirnya dicabut, namun belum ada aturan penggantinya. Rencananya, peran Kementan hanya memberi rekomendasi melihat produksi jagung dalam negeri dan kebutuhan pakan ternak.
Pengendalian sekaigus pengaturan tata niaga impor jagung ini berdampak pada jagung yang sudah dalam proses impor terpaksa tertahan di pelabuhan.
"Impor jagung sekarang ada yang sudah di jalan, ada yang berhenti. Sebab masih ditentukan mekanismenya. Intinya ke depan harus ada pengendalian," pungkasnya.
Β
Waktu Impor Dikendalikan
Meski kewenangan akan dilimpahkan ke Kemendag, Kementerian Pertanian punya usul agar waktu impor jagung bisa diatur di luar musim panen jagung lokal. Hal ini untuk menjaga harga jagung di tingkat petani saat panen raya.
"Kita tetap minta supaya meskipun aturan impor diatur Kementerian Perdagangan, tetapi kita minta agar waktu impornya juga diatur. Timing atau waktu impornya jangan sampai pada saat petani jagung lokal sedang panen raya," ungkap Hasil Sembiring.
Pengaturan waktu, menurut Hasil penting, karena selama ini seringkali masih terjadi impor di tengah petani sedang panen raya. Dalam jangka panjang akibatnya bisa menurunkan motivasi petani untuk menanam jagung karena harga jatuh saat panen raya.
"Kalau tidak diperhatikan (waktunya), petani nggak mau lagi nanem. Kita sendiri yang rugi," pungkasnya.











































