Moratorium Berakhir, Susi Tetap Larang Kapal Eks Asing Beroperasi

Moratorium Berakhir, Susi Tetap Larang Kapal Eks Asing Beroperasi

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 02 Nov 2015 18:02 WIB
Moratorium Berakhir, Susi Tetap Larang Kapal Eks Asing Beroperasi
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti, menegaskan kapal-kapal eks asing tetap dilarang beroperasi meski masa penghentian sementara (moratorium) izin kapal eks asing berakhir Oktober lalu.

"Moratorium memang sudah selesai dan kita tak perpanjang. Akan tetapi, kita kembali sama aturan yang sudah ada dan baku, bahwa kapal-kapal esk asing dan ABK asing sudah tak boleh," tegas Susi ditemui usai rapat Satgas Illegal Fishing di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Susi memastikan, hampir seluruh kapal-kapal eks asing dinyatakan ilegal jika tetap menangkap ikan. Ini karena izin-izin kapal-kapal tersebut sudah berakhir dan tak lagi diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malahan, lanjutnya, separuh kapal-kapal tersebut sudah lari ke negara tetangga karena tak lagi memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) perusahaan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

"Kan izin sudah nggak kita kasih lagi. Setengahnya sudah lari ke luar negeri, yang gede-gede sudah give up (menyerah) kok, sekarang sisa 1.100 kapal itu. Kita sudah nyatakan yang 30 GT ke atas harus punya SIPI. Ini yang 1.100 kapal kan yang punya ya pengusaha-pengusaha itu juga, orangnya sama," tutupnya.

Moratorium kapal eks asing sendiri sebenarnya telah berakhir 30 April 2015. Namun, sesuai rekomendasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) moratorium diperpanjang hingga 6 bulan, atau berakhir pada Oktober lalu.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads