Tumbuhnya bisnis ojek online tidak terlepas dari minat masyarakat yang cukup tinggi memakai jasa transportasi publik dua roda ini. Apakah operator transportasi publik lainnya, misalnya taksi, berminat terjun ke bisnis ojek online? Menurut Sigit Priawan Djokosoetono, Direktur Blue Bird Group, bisnis ojek online bukan merupakan transportasi umum yang legal.
Artinya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur ojek online sebagai angkutan transportasi publik. Bukan itu saja, menurut Sigit, sampai sekarang pemerintah juga menganggap ojek sebagai transportasi informal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legalitas yang dimaksud adalah untuk menjadi angkutan transportasi publik harus menjalani persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, harus memakai plat kuning dan menjalani pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor atau yang biasa disebut uji kir.
"Angkutan transportasi umum kan harus pakai plat kuning, menjalani uji kir. Ojek online kan nggak, jadi tidak masuk domain yang legal," ujar Sigit
(hns/hns)











































