Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan THR juga diperuntukkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat pemerintah, termasuk Presiden dan para menteri.
"Intinya semua aparatur negara mendapatkan THR. Termasuk anggota DPR, Presiden, dan para menteri," ujarnya di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saat kenaikan gaji semuanya juga dapat. Jadi adalah hak," tegas Askolani.
(mkl/ang)











































