Anggota DPR, Menteri Hingga Presiden Juga Dapat THR Tahun Depan

Anggota DPR, Menteri Hingga Presiden Juga Dapat THR Tahun Depan

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2015 18:18 WIB
Anggota DPR, Menteri Hingga Presiden Juga Dapat THR Tahun Depan
Jakarta - Mulai tahun depan, pemerintah tidak akan memberikan kenaikan gaji untuk para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan‎ THR juga diperuntukkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat pemerintah, termasuk Presiden dan para menteri.

"Intinya semua aparatur negara mendapatkan THR. Termasuk anggota DPR, Presiden, dan para menteri," ujarnya di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menambahkan, penyaluran THR secara konsep juga tidak berbeda dengan sistem kenaikan gaji. Di mana semua aparatur negara juga mendapatkan hak yang sama.

"Karena saat kenaikan gaji semuanya juga dapat. Jadi adalah hak," tegas Askolani.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads