Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan target tersebut juga termasuk dengan kenaikan cukai rokok pada tahun depan. Sekarang tengah dilakukan perampungan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selain cukai rokok, ada juga tarif cukai untuk minuman beralkohol.
"Khusus cukai akan dikeluarkan PMK untuk tarif cukai tahun depan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga mematok target bea masuk sebesar Rp 37,2 triliun dan bea keluar sebesar Rp 2,8 triliun.
(mkl/hen)











































