Rata-rata Tarif Cukai Naik 11% Tahun Depan

Rata-rata Tarif Cukai Naik 11% Tahun Depan

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2015 18:21 WIB
Rata-rata Tarif Cukai Naik 11% Tahun Depan
Jakarta - Pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 146,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Target ini turun dibandingkan dengan usulan nota keuangan Rp 155,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan target tersebut juga termasuk dengan kenaikan cukai rokok pada tahun depan.‎ Sekarang tengah dilakukan perampungan Peraturan Menteri Keuangan‎ (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selain cukai rokok, ada juga tarif cukai untuk minuman beralkohol.

"Khusus cukai akan dikeluarkan PMK untuk tarif cukai tahun depan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif yang akan diberlakukan beragam, sesuai dengan jenisnya, namun secara rata-rata adalah sebesar 11%. Pemberlakukannya adalah per 1 Januari 2016. "Rata-rata naiknya adalah 11%," tegas Bambang.

Selain itu, pemerintah juga mematok target bea masuk‎ sebesar Rp 37,2 triliun dan bea keluar sebesar Rp 2,8 triliun.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads