Menkeu: PNS Lebih Enak Terima THR Daripada Naik Gaji

Menkeu: PNS Lebih Enak Terima THR Daripada Naik Gaji

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2015 19:19 WIB
Menkeu: PNS Lebih Enak Terima THR Daripada Naik Gaji
Jakarta - Pemerintah menilai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri yang akan disalurkan tahun depan, lebih menguntungkan dibandingkan kenaikan gaji yang terjadi setiap tahunnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan gaji setiap tahunnya hanya berkisar 6% dari gaji pokok. Untuk PNS golongan IVโ€Ž misalnya dengan gaji sebesar Rp 5 juta/bulan, maka gajinya akan naik Rp 300 ribu/bulan.

Ini artinya dalam setahun, tambahan dari kenaikan gaji untuk PNS tersebut hanya Rp 3,6 juta. Sementara bila dengan penyaluran THR, maka PNS tersebut akan menerima Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan memang segi yang menerima, jelas terimanya, kalau kenaikan gaji cuma berapa. Terakhir itu 6%, gaji pokok golongan IV itu Rp 5 juta, maka 6%-nya cuma Rp 300.000. Enakan terima THR itu terima 5 juta," terang Bambang dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015)

Selama ini di luar gaji rutinโ€Ž, PNS hanya mendapatkan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan ketika periode Mei hingga Juli. Tujuannya untuk membantu PNS, seiring dengan banyaknya pengeluaran ketika pertengahan tahun.

"Gaji ke-13 kita dibilang bonus, tapi THR belum ada. Ini besarnya satu bulan gaji pokok. Ya masih kecil, bukan satu besar take home pay. Tapi paling tidak THR ada," ujarnya.

(mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads