Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan gaji setiap tahunnya hanya berkisar 6% dari gaji pokok. Untuk PNS golongan IVโ misalnya dengan gaji sebesar Rp 5 juta/bulan, maka gajinya akan naik Rp 300 ribu/bulan.
Ini artinya dalam setahun, tambahan dari kenaikan gaji untuk PNS tersebut hanya Rp 3,6 juta. Sementara bila dengan penyaluran THR, maka PNS tersebut akan menerima Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini di luar gaji rutinโ, PNS hanya mendapatkan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan ketika periode Mei hingga Juli. Tujuannya untuk membantu PNS, seiring dengan banyaknya pengeluaran ketika pertengahan tahun.
"Gaji ke-13 kita dibilang bonus, tapi THR belum ada. Ini besarnya satu bulan gaji pokok. Ya masih kecil, bukan satu besar take home pay. Tapi paling tidak THR ada," ujarnya.
(mkl/ang)











































