KPPU Putuskan PT ABC Bersalah
Rabu, 02 Mar 2005 17:23 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selesai melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait dengan usaha posisi dominan produk batu baterai yang dilakukan PT Arta Boga Cemerlang atau yang dikenal dengan PT ABC. Majelis komisi yang diketuai oleh Muhamad Iqbal memutusukan PT ABC bersalah dan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf d pasal 19 huruf a dan pasal 25 ayat 1 huruf a jo ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1999.Hasil pemeriksaan majelis komisi menunjukan, PT ABC dan produk batu baterai yaitu ABC manganese R6 biru memiliki posisi dominan di pasaa baterai manganese UM3 atau produk-produk batu baterai yang memoliki kualitas, fungsi dan harga yang setara di perdagangan grosir dan semi grosir, tradisional dalam wilayah Jawa serta Bali.Majelis Komisi juga menemukan fakta, bahwa baterai ABC pada pasar baterai manganese AA biru secara nasional memiliki maksud untuk menyingkirkan atau setidak-tidaknya mempersulit pelaku usaha lain yaitu PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) yang memasarkan produk baterai panasonic di pasar yang didominasi oleh beterai ABC.Fakta lainnya adalah PT ABC juga melarang toko grosir atau semi grosir untuk membeli baterai Panasonic lewat program "Geser Kompetitor". Berkenaana dengan pelanggaran ini majelis komisi membatalkan perjanjian "Geser Kompetitor" yang dibuat oleh PT ABC dengan toko grosir dan semi grosir dan memerintahkan PT ABC untuk menghentikan dan tidak mengulangi kembali kegiatan promosi berupa program "Geser Komptetitor" atau bentuk lain yang sejenis.Putusan dibacakan dalam Sidang Komisi KPPU di Gedung KPPU Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (2/3/2005).
(mar/)











































