Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum mencabut moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin penggunaan kapal eks asing meski jangka waktu moratorium telah berakhir sejak 31 Oktober 2015. Kondisi ini merugikan para pelaku usaha pengolahan perikanan di dalam negeri.
Menurut Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia cukup banyak industri olahan perikanan tak lagi beroprasi setelah moratorium izin kapal eks asing. Moratorium sudah berlaku sejak akhir tahun lalu.
"Mengolah 2.000 ton ikan rasionya mempekerjakan 1.000 tenaga kerja. Kalau pabrik harus lancar pasokan ikannya, di Bitung saja sudah berapa pabrik yang tutup," kata Thomas kepada detikFinance, Rabu (4/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikan ini berada di perairan dengan kedalaman 16 sampai 20 meter di bawah permukaan laut dengan jarak antara 8 sampai 12 mil dari pantai
Menurut Thomas Darmawan, untuk menangkap ikan tersebut tidak bisa mengandalkan kapal nelayan.
Pasalnya, kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 GT masih sedikit.
"Kalau kapal buatan lokal kan masih sedikit, tak bisa nangkapnya," kata Thomas.
(hns/hns)











































