Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan angka kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Guna mendukung rencana itu, Jonan membuka 18 pelabuhan untuk melayani kapal yacht asing.
Pelabuhan-pelabuhan itu akan memberi kemudahan bagi kapal yacht asing yang bersandar untuk menurunkan wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 18 pelabuhan yang ditetapkan itu, pemilik atau operator kapal yacht diberi kemudahan dalam pengurusan kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian dan kepelabuhanan.
Selama berada di perairan Indonesia kapal wisata asing itu diperbolehkan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan wisata dana mengikuti perlombaan di perairan.
Meski diberi kemudahan, ada catatan dalam PM 171 ini. Kapal yacht asing dilarang untuk dikomersialkan atau disewakan kepada pihak lain, termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikkan dan menurunkan penumpang selama berada di perairan Indonesia.
Berikut ini, 18 pelabuhan di Indonesia yang dibuka untuk melayani kapal yacht asing:
1. Pelabuhan Sabang, Aceh
2. Pelabuhan Belawan, Medan
3. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang
4. Pelabuhan Nongsa Point Marina, Batam
5. Bandar Bintan Telani, Bintan
6. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung
7. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Jakarta
8. Pelabuhan Benoa, Badung
9. Pelabuhan Tenau, Kupang
10. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin
11. Pelabuhan Tarakan, Tarakan
12. Pelabuhan Nunukan, Bulungan
13. Pelabuhan Bitung, Bitung
14. Pelabuhan Ambon, Ambon
15. Pelabuhan Samlaki, Maluku Tenggara Barat
16. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara
17. Pelabuhan Sorong, Sorong
18. Pelabuhan Biak, Biak
(feb/ang)











































